Begini usulan Bappenas tentang jadwal seleksi penyelenggara Pemilu 2029
Seleksi penyelenggara Pemilu dilakukan sebelum dimulainya periode Pemilu.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan beberapa hal terkait seleksi keanggotaan penyelenggara Pemilu 2029 mendatang.
Seleksi penyelenggara Pemilu dilakukan di luar atau sebelum dimulainya periode Pemilu.
Seleksi di daerah dilaksanakan serentak dan pada tahun yang sama dengan siklus seleksi penyelenggara Pemilu di tingkat nasional.
Dalam rangka menuju keserentakan tersebut, seleksi penyelenggara Pemilu di daerah diatur oleh ketentuan peralihan, bahwa anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) provinsi, kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2029, dan Pemilu serentak lokal 2031 harus sudah terbentuk pada Juli 2027, dengan masa jabatan selama 5 tahun sampai dengan Juli 2032.
Kemudian, bagi anggota KPU dan Bawaslu di daerah yang masa jabatannya tidak sampai genap 5 tahun akibat penataan jadwal seleksi, maka diberikan kompensasi uang kehormatan yang tetap dibayarkan penuh untuk masa jabatan 5 tahun.