Walhi Kaltim tolak penerbitan izin perluasan konsesi perusahaan perusak lingkungan

Perlu evaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN.

Yudi
image

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak adanya penindakan tegas dan mencabut izin Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan serta kebakaran tanpa pandang bulu. Penegakkan hukum tidak boleh hanya menyasar Masyarakat di Tingkat tapak, sementara korporasi yang menguasai ruang dalam skala luput dari pemeriksaan.

Pemerintah juga diminta menghentikan penerbitan izin baru dan perluasan konsesi pada wilayah yang mempunyai kerentanan ekologis tinggi, terutama Kawasan yang memiliki Riwayat kebakaran hutan berulang, tutupan hutan penting, ekosistem gambut, serta wilayah yang daya dukung dan daya tamping lingkungannya telah terlampaui.

Selanjutnya, pemerintah diminta untuk membuka seluruh data dan hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, termasuk data konsesi, titik dan luas kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, dokumen kepatuhan pemegang izin, serta Tindakan hukum terhadap Perusahaan yang wilayahnya beririsan dengan titik panas dan wilayah terbakar.

Informasi tentang kebakaran tidak boleh berhenti sebagai data pemerintah semata, Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menguasai ruang dan bagaimana tanggung jawabnya dijalankan.

Tidak hanya itu, perlu evaluasi terhadap tata ruang Kaltim dengan menjadikan karhutla sebagai indikator kegagalan tata Kelola ruang. Pemerintah kudu memastikan bahwa kebijakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), perizinan dan pemberian konsesi tidak membuka ruang bagi ekspansi aktivitas ekstraktif di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.

Walhi Kaltim juga menilai agar sebaiknya menghentikan kebijakan dan proyek yang membuka tekanan baru terhadap hutan dan ruang hidup Masyarakat. Termasuk di dalamnya proyek strategis nasional dan Pembangunan lainnya yang berpotensi memperbesar fragmentasi ekosistem serta tekanan terhadap Kawasan rentan kebakaran.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis Kalimantan Timur.”

Perlu kepastian dalam pemulihan ruang hidup Masyarakat yang terdampak karhutla, di antaranya Masyarakat lokal dan Masyarakat adat, dengan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Diperlukan akses terhadap sumber penghidupan, serta keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan dan pemulihan wilayah terdampak.

“Perlu evaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian ATR/BPN. Dimana konsesi perizinan banyak ditentukan oleh Kementerian-kementerian tersebut.”

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →