Bukan tentang pemakzulan

Benarkah demikian? Kita ikuti saja drama kolosal ini.

Sonny Majid
image

Sebentar sekali saya berdiskusi melalui sambungan telepon dengan rekan sejawat. Perihalnya mengenai gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah sampai pada pemakzulan?

Rekan saya menjawab, sepertinya ini hanya “politik bunyi-bunyian” hingga jelang 2029. Sebuah langkah menjegal Wapres Gibran maju dalan kontestasi Pemilu mendatang.  Rasional,…logis….

Benarkah demikian? Kita ikuti saja drama kolosal ini.

Gugatan ijazah Wapres Gibran bukan tentang pemakzulan atau sengketa hasil. Tetapi lebih pada bagaimana konstitusi, pengetahuan, asas jujur dan adil (jurdil) dalam pemilihan umum (pemilu) harus selalu menjadi pondasi untuk mendesain pemimpin nasional masa depan. 

Hal ini juga mengenai pendidikan politik bagi warga sebagaimana kerap disebut sebagai "pengawasan partisipatif," yang kerap didengungkan para praktisi kepemiluan bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sesuai perkiraan, gugatan tersebut adalah upaya menyadarkan kita semua, bahwa untuk menentukan kepemimpinan nasional merupakan tanggung jawab bersama, demikian halnya berkonstitusi dan berpengetahuan.  

Sisi lain, apa yang diungkap para hakim MK, menjadi catatan sejarah buat bangsa ini, pernah dipimpin oleh wapres yang tidak terbukti mengantongi ijazah pendidikan tingkat atas (SMA/SMK), menyusul kasus presiden sebelumnya (Joko Widodo) ayahnya sendiri kasusnya masih bergulir di meja hijau.

Sungguh… ini kemunduran bernegara.

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →