Deforestasi: Relevansi teori & realitas yang bertentangan

Pelaku deforestasi saat ini bukan hanya perusahaan-perusahaan swasta, tapi juga pemerintah itu sendiri.

Fatimah Azzahra
image

Total luas wilayah Indonesia mencapai 5.180.053 kilometer persegi yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Luasan itu terdiri dari 1.992.570 kilometer persegi dengan jumlah 17.000 pula, dan luas perairannya 3.157.483 kilometer persegi. Jika mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Indonesia tercatat memiliki luas hutan 125.795.306 hektare. 

Jumlah tersebut merupakan akumulasi seluruh daerah penghasil hutan dari tiap provinsi. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berada pada posisi kedua luas hutan terbesar, mencapai 13.831.724,88 hektare dengan luasan hutan produksi 9.278.815,88 hektare. 

Indonesia yang merupakan daerah subtropis fungsi hutan adalah untuk menghalangi angin memasuki zona hujan yang menyebabkan angin mengembun dan membentuk tetesan hujan, meningkatkan curah hujan. Oleh karena itu ekosistem tersebut perlu dikelola sebagaimana mestinya. 

Fakta di lapangan justru berbeda. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat Kaltim sebagai kawasan dengan ancaman deforestasi tertinggi setiap tahunnya. Menurut rekam FWI, periode 2023-2024 saja, Kaltim sudah kehilangan 57.060,99 hektare hutan. 

Deforestasi sendiri adalah kondisi luas hutan yang mengalami penurunan akibat konvensi lahan untuk infrastruktur, permukiman, pertanian, pertambangan dan perkebunan. Hal itu juga dialami di daerah-daerah lain di Indonesia. Kerusakan ini sudah barang tentu memengaruhi perubahan iklim akibat efek gas rumah kaca terutama karbon dioksida sebagai sumber emisi. Sekitar 80 persen sumber emisi disebabkan oleh pembakaran hutan. 

Kebijakan publik merupakan instrumen penting yang  digunakan pemerintah untuk merespon berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari proses pemerintahan, kebijakan publik mencerminkan upaya sistematis dalam merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi tindakan-tindakan yang bertujuan mencapai kesejahteraan bersama. 

Dalam konteks ini, kebijakan publik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman tindakan pemerintah, tetapi juga sebagai cerminan dari nilai-nilai dan aspirasi masyarakat yang dilayani. Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah salah satu regulasi yang mengatur tentang cara negara, pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat menjaga kelestarian lingkungan hidup, agar tetap sehat dan berfungsi dengan baik. 

UU PPLH lahir sebagai respon atas meningkatnya kerusakan lingkungan yang meliputi pencemaran air, udara, tanah, penebangan hutan, serta eksplotasi sumber daya alam yang berlebihan. UU PPLH juga mengatur tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola lingkungan hidup. 

Di dalam UU tersebut, pemerintah diwajibkan membuat kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri atau usaha yang berpotensi merusak lingkungan serta memberi sanksi kepada pihak yang melanggar aturan lingkungan. 

Pemerintah diminta menyediakan informasi lingkungan kepada masyarakat agar bisa ikut mengawasi kondisi lingkungan di sekitarnya. Poin terpenting adalah kewajiban setiap perusahaan atau kegiatan usaha untuk mengantongi izin lingkungan dan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). AMDAL ini dipakai untuk menilai apakah suatu proyek atau kegiatan memicu dampak negatif terhadap lingkungan. 

Kantor berita Koran Kaltim melaporkan luas kawasan hutan di Kaltim yang telah dibuka seluas 44.000 hektare, artinya hutan yang mengalami deforestasi dan mengalami pergeseran karakternya. Jika dulu dominan akibat pembalakan liar, kini deforestasi di Kaltim dipicu oleh alih fungsi lahan dalam skala besar, seperti pembukaan lahan kelapa sawit serta kegiatan pertambangan. 

Melansir Ekuator.com, luasan deforestasi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai 261.575 hektar. Data tersebut dikemukakan Auriga Nusantara menggunakan tiga metode: dengan mendeteksi dugaan deforestasi, inspeksi visual dengan memerika lokasi menggunakan citra satelit beresolusi tinggi dan pemantauan lapangan dengan mengunjungi lokasi berdasarkan geografis, kawasan hutan, kawasan non hutan dan kawasan konsesi. 

Sedangkan pada 2023, deforestasi di Indonesia seluas 257.348 hektar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022), deforestasi terpantau 230.760 hektar, berarti mengalami kenaikan 26.624 hektare. Deforestasi dominan terjadi dalam kawasan hutan negara.

Jika dicacah, maka provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terbesar yakni 35.162 hektare, disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) 30.433 hektare, Kaltim 28.633 hektare, Sulawesi Tengah 16.679 hektare, Kalimantan Selatan (Kalsel) 16.067 hektare, Kalimantan Utara (Kaltara) 14.316 hektare, Riau 13.268 hektare dan Papua Selatan 12.640 hektare. 

Apabila dikaitkan dengan teori yang digunakan, maka realita di lapangan tidak sejalan dengan teori-teori yang ada. Nyatanya kebijakan publik yang seharusnya menjawab atas berbagai persoalan kini menjadi penambah masalah, bahkan tidak mencerminkan nilai-nilai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Warga yang seharusnya mendapat manfaat sebaliknya malah terpinggirkan akibat proyek-proyek tambang untuk kepentingan segelintir orang. 

Pemerintah daerah ikut-ikutan tidak serius mengimplementasi UU PPLH. Pemerintah pusat dan daerah terkadang tidak bertanggung jawab dalam pengawasan, lebih-lebih membicarakan penegakkan hukum. Di beberapa kasus, pemerintah ikut terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tambang. 

"Pelaku deforestasi tidak lagi hanya perusahaan-perusahaan swasta, namun juga ada campur tangan pemerintah yang menyebabkan kasus-kasus deforestasi semakin kompleks." 

(Yogyakarta)

 

Literatur:

Bagaskara. Ternyata Ini 7 Daerah Penghasil Hutan Terluas di Indonesia. https://mutucertification.com/daerah-penghasil-hutan-terluas-indonesia/. Diakses pada 25 Mei 2026.

Khajjar RV. (2025, 15 Desember). Kaltim Hijau, Luas Tutupan Hutan Capai 62 Persen. https://kaltimprov.go.id/detailberita/kaltim-hijau-luas-tutupan-hutan-capai-62-persen. Diakses pada 25 Mei 2026.

Sukianto, Didik Eri. (2025, 1 Desember). Deforestasi Kaltim Hampir Setara Gabungan 3 Provinsi yang Dilanda Bencana Banjir di Sumatera.

https://nomorsatukaltim.disway.id/utama/read/66987/deforestasi-kaltimhampir-setara-gabungan-3-provinsi-yang-dilanda-bencana-banjir-disumatera/15. Diakses pada 25 Mei 2026.

Arrazy, Bethriq Kindy. (2025, 2 Februari). Deforestasi tahun 2024 meningkat, hutan alam semakin kritis.

https://www.ekuatorial.com/2025/02/deforestasi-tahun-2024-meningkat-hutanalam-semakin-kritis/. Diakses pada 25 Mei 2026.

Buol, Ronny Adolof. (2024, 8 Agustus). Papua dan Kalimantan adalah dua pulau dengan hutan terluas di Indonesia, yang juga alami deforestasi tinggi. https://zonautara.com/2024/08/08/papua-dan-kalimantan-adalah-dua-pulaudengan-hutan-terluas-di-indonesia-yang-juga-alami-derostasi-tinggi/. Diakses pada 25 Mei 2026. 

Nawawi, A. H., & Mailoa, E. (2024). Prediksi Lahan Deforestasi Dan Reforestasi Hutan Kalimantan Timur Dengan Metode Rantai Markov. Decode: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 4(1), 251-259.

Ramadhany, N. (2023). Laju Deforestasi hutan akibat aktivitas pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur. Rekayasa Hijau: Jurnal Teknologi Ramah Lingkungan, 7(1), 10-19.

Rahmawati, A. N., Fadlin, F., Suparjo, S., & Kurniadin, N. (2024). Identifikasi Deforestasi di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1990 dan 2020 Menggunakan Sistem Informasi Geografis. Journal of Geomatics Engineering, Technology, and Science, 3(1), 1-6.

Permana, A., Maulida, A., Husaeni, F., Ruhimasari, S., & Surya, P. P.

(2025). Definisi Kebijakan Publik: Pengertian, Unsur-Unsur Dan Perkembangan. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(5), 453-457.

 

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →