Gurita korupsi hutan
Perusahaan menjadi mesin uang.
Dugaan kolusi dan korupsi aparatur penegak hukum masih sering menjadi perbincangan banyak kalangan. Korupsi termasuk menjadi penyebab kurang maksimalnya praktik dari hukum kehutanan. Desentralisasi kekuasaan yang telah dibuka melalui otonomi daerah, belum sanggup melenyapkan bibit-bibit separatisme dan kecemburuan antara pusat dan daerah.
Menyebarnya korupsi telah mendorong banyak pihak yang memiliki koneksi untuk berpraktik ilegal di sektor kehutanan itu sendiri. Lingkaran setan kejahatan ini masih berkutat antara perusahaan, pemerintah, aparat hukum bahkan legislatif.
Mengguritanya korupsi kehutanan kian nyata, ketika oknum-oknum aparat pemerintah daerah (pemda) semakin mengembangkan modus operandinya. Ada hubungan yang saling menguntungkan antara pemda dengan perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayahnya. Pemda cenderung menjadikan perusahaan sebagai mesin uang untuk menutupi kebutuhan yang tak mampu dikover APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Greenomics menyebutkan praktik korupsi eksploitasi kayu mempunyai banyak karakteristik. Semisal untuk pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan alam karakteristiknya meliputi:
- Tidak melakukan penataan batas dan penataan kawasan lindung.
- Tidak menganggap penting persetujuan masyarakat setempat dalam pelaksanaan tata batas.
- Tidak serius melakukan kegiatan perlindungan terhadap areal kawasan lindung di area konsesi.
- Kapitalisasi yang dilakukan tidak ditanamkan kembali pada pengelolaan hutan.
- Tidak melakukan audit keuangan dengan melibatkan akuntan publik atau laporan keuangan tidak cukup untuk menilai alokasi dana pengelolaan hutan alam lestari.
- Melakukan kapitalisasi dan reinvestasi tetapi tidak terkait dengan penambahan potensi modal dalam bentuk tegakkan hutan.
- Menunggak dana reboisasi dan sumber daya hutan.
- Tidak lagi menyediakan dana untuk kegiatan pengelolaan hutan dengan lancar dan proporsional.
- Tidak melakukan investasi untuk pengembangan sumber daya manusia dan pengelolaan kawasan lindung.
- Tidak membuat rencana kerja jangka panjang maupun lima tahunan pada waktu yang telah ditentukan.
- Berbagai korupsi bisnis terkait dengan pengukuran pertumbuhan dan petak ukur permanen.
- Tidak terdapat kesesuaian antara rencana pengaturan hasil dengan realisasinya.
- Komitmen peningkatan peran serta masyarakat dan pengadaan kesempatan kerja yang hanya sebatas rencana dan komitmen tertulis.
- Implementasi mekanisme peran serta masyarakat yang diterapkan secara sepihak oleh unit manajemen dan kesempatan kerja.
- Pelatihan hanya ditunjukkan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja/buruh kerja kasar dan operasi lapangan.
Sementara karakteristik praktik korupsi pemegang IUPHHK pada hutan tanaman antara lain:
- Tidak melakukan dan menyelesaikan penataan batas kawasan.
- Kuantitas dan kualitas tapal batas yang dipasang tidak cukup untuk pembatasan hak.
- Mengabaikan kemungkinan telah adanya lahan masyarakat setempat atau masyarakat adat di dalam kawasan konservasi.
- Penataan areal kerja hanya dilakukan sepihat di atas kertas.
- Tidak mengikutsertakan masyarakat setempat dan mengabaikan potensi konflik dengan lahan masyarakat dalam penataan areal kerja lapangan.
- Tidak menyelesaikan penataan areal kerja hingga ke tahap pengukuhan.
- Tidak melakukan penandaan batas areal tidak efektif dan hanya melakukan penandaan batas areal efektif (blok rencana kerja tahunan).
"Pada tahun 1950-1985 saja, angka kerusakan hutan mencapai 32,9 juta hektar, setara dengan 942 ribu hektar per tahun. Penguasaan 70% pasar plywood dunia pada tahun 80-an juga memicu kehilangan hutan seluas 45,6 juta hektar atau rata-rata deforestasi 5,7 juta hektar per tahun (1985-1993), angka tertinggi deforestasi di Indonesia."
(Catatan bersama Walhi Kalimantan Timur).