Indonesia negara koloni?

Kita cenderung melihat persoalan secara parsial dan sektoral.

Sonny Majid
image

Banyak kalangan aktivis dan intelektual mengalami kemacetan dalam menganalisa Indonesia dalam konteks global. Hal itu disebabkan, karena mereka beranggapan Indonesia merupakan entitas tersendiri, lepas dari konstalasi global. Akibatnya, kita cenderung melihat persoalan sebatas parsial dan sektoral, tak mampu menemukan akar persoalan yang sebenarnya.

"Setiap upaya untuk memberikan diagnosa dan terapi atas persoalan yang terjadi di Indonesia, tanpa melihat keterkaitan dengan konstalasi global, niscaya akan menemukan kegagalan," (KH Hasyim Wahid). 

Merunut ke belakang, setelah VOC berdiri pada 1602 menjadi tonggak jatuhnya nusantara oleh Belanda secara ekonomi dan politik. Pascaperang dunia kesatu, banyak negara kapitalis-imperialis mengalami kebangkrutan karena biaya perang yang sangat tinggi menyebabkan resesi ekonomi dunia di era 1930-an, sehingga untuk memulihkannya negara-negara kapitalis-imperialis menggelar konsolidasi. 

Hasilnya, empat blok besar negara kapitalis-imperialis terdiri dari blok imperialis komunis (Uni Soviet), blok imperialis kapitalis (Amerika dan Inggris), blok imperialis rasis (Jerman) dan blok imperialis totaliter (Jepang).

Meskipun akhirnya terjadi polarisasi negara-negara imperialis, negara-negara imperialis kapitalis dan imperialis komunis bergabung menjadi blok sekutu (Amerika, Inggris, Uni Soviet). negara-negara imperialis rasis dan imperialis totaliter menjadi blok Axis (Jerman, Jepang, Italy dan Spanyol).

Poin konsolidasi yang paling terasa di bidang sosial. Diciptakan rekayasa sosial melalui penyusunan teori sosial, dan yang paling terkenal diujicobakan kepada negara jajahan yakni teori "strukturalisme fungsional" digagas Talcott Parsons, sosiolog asal Amerika. 

Memasuki era perang dunia kedua, Indonesia menjadi rebutan masing-masing negara yang bertempur dengan alasan ingin menjadikan Indonesia sebagai pangkalan dalam mempertahankan kepentingan geopolitik dan geostrategi. 

Sejumlah perusahaan keuangan Amerika dan Inggris mencoba menguasai sebagian besar aset industri Indonesia, sebagai pengulangan penyerbuan negara-negara berkembang. Penyerangan yang berubah wujud tersebut dilakukan oleh kapitalisme global sebagai upaya mempertahankan hegemoni dan kekuasaannya. 

“Jika di zaman revolusi fisik upaya imperialisme dilakukan melalui penyerbuan fisik, kini upaya tersebut dilakukan melalui infiltrasi modal asing dan penguasaan aset industri,” (KH Hasyim Wahid).

Pada Juli 1944 negara imperialis kapitalis kembali menggelar pertemuan yang dikenal sebagai "Bretton Wood" forum dimana merumuskan strategi baru menghadapi negara-negara baru dan yang akan merdeka.

Hasilnya di sektor ekonomi membentuk World Bank dan IBRD, dua lembaga yang ditugaskan memberikan pinjaan kepada negara-negara baru merdeka atau hancur akibat perang dunia kedua. 

Kemudian pada 1947 IMF didirikan untuk memberikan pinjaman kepada negara-negara yang kesulitan dalam neraca pembayaran luar negeri, lagi-lagi penguasaan sektor keuangan. Masih di tahun yang sama, GATT dibentuk dengan tujuan memajukan dan mengatur perdagangan dunia agar sesuai dengan kepentingan kapitalis. 

Di bidang politik, negara-negara imperialis kapitalis mendirikan PBB dan "Declaration of Human Right" sebuah deklarasi yang memberikan perlindungan tentang hak asasi manusia (HAM). Di sisi lain, blok komunis mendesain pakta kerjasama dan di bawah benderan "Comecon," sebagai alat untuk mengendalikan negara-negara terjajah yang baru merdeka.

Belakangan terungkap indikasi bahwa lembaga-lembaga ekonomi politik internasional menjadi alat cuci tangan negara-negara imperialis atas kelakuan mereka terhadap negara-negara bekas jajahan. Melalui lembaga-lembaga tersebut, negara imperialis menyelamatkan negara bekas jajahan melalui berbagai bantuan ekonomi dan perlindungan politik.

Pergeseran geopolitik di Eropa menyebabkan kapitalisme berubah menjadi sosial demokrat dan melahirkan konsep "welfare state" dengan sistem ekonomi yang tertumpu pada "pasar yang masih mengakomodasi etika sosial." 

Klimaksnya adalah penerapan "developmentalisme" sebagai kebijakan di negara-negara berkembang yang membuka ruang perusahaan-perusahaan besar negara kapitalis memiliki kesempatan mengembangkan usahanya di negara berkembang secara bebas. Dari sinilah muncul "multinasional coorporate (MNC) dan trans national corporate (TNC)."

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →