Kelapa Sawit penyulut konflik

Penulisan masyarakat adat dengan masyarakat hukum adat membuktikan adanya reduksi.

Sonny Majid
image

Salah satu cara pengembangan kelapa sawit di Indonesia adalah dengan mengkonversi hutan. Kepemilikan dan cara pengelolaan hutan inilah yang menjadi muasal terjadinya konflik akibat perkebunan sawit.

Bila ditelisik lebih jauh, konflik yang disebabkan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, soal pengakuan juga menjadi akar masalah. Sampai sekarang, eksistensi masyarakat adat di pemerintahan belum diakui sepenuhnya. Pengakuan terhadap masyarakat adat hanya pada persoalan-persoalan tertentu saja. 

Pasal 9 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, masyarakat adat disebut masyarakat hukum adat. Penulisan masyarakat adat dengan masyarakat hukum adat membuktikan adanya reduksi. Sebab, persoalan adat tidak semata mengenai hukum adat. 

Di dalam penjelasan UU tersebut dikatakan, bahwa "masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat yang kenyataannya masih ada jika memenuhi unsur: masyarakatnya berbentuk paguyuban, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat, memiliki wilayah hukum adat, ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati dan adanya pengukuhan dengan peraturan daerah (perda). 

Seumpama aturan tersebut diberlakukan, maka dipastikan tidak akan pernah masyarakat adat diakui. Aturan itu adalah bentuk pengabaian atas keberadaan masyarakat adat. Aturan itu memberikan legitimasi bagi perkebunan besar kelapa sawit untuk berekspansi menggusur wilayah-wilayah masyarakat adat.

"Dengan metode pengambilpaksaan sumber daya alam dari masyarakat seperti ini, maka pada akhirnya aktivitas ekstraksi menciptakan sebuah dimensi konflik yang beragam. Ekstraksi hutan yang semula ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat menunjukkan kegagalan karena tidak mampu mencapai tujuan awal. Pada dasarnya pembangunan sektor kehutanan di Indonesia baru bisa berhasil, apabila mampu mempertahankan keberadaan dan daya dukung ekologinya.

(Catatan bersama Walhi Kalimantan Timur)

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →