Pemilu 2029: Akankah keterlibatan aparat negara kian menjadi-jadi?
Pemilu adalah jalan tentang bagaimana mengelola harapan.
Dimulakan dari satu pandangan bahwa, sebuah negara yang demokrasinya baik, maka dipercaya mampu menciptakan pengelolaan negara yang baik pula. Dengan terus menggencarkan pendidikan politik (demokrasi), maka sebenarnya kita semua tengah memperjuangkan harapan.
Nah, pemilu adalah salah satu jalan tentang bagaimana mengelola harapan. Harapan agar sadar memilih pemimpin yang baik, berkelakuan benar, agar aspek-aspek kehidupan masyarakat lebih baik.
Kader pengawasan partisipatif kudu terus bergerak hingga tataran praksis, tidak semata-mata berwacana belaka. Pelaksanaan pemilu yang berlangsung beberapa kali di Indonesia, justru masalahnya pada integritas pemilu itu sendiri. Belum lagi aturan yang kerap diotak-atik sehingga memicu ketidakpastian hukum, selalu bertabrakan antar-aturan.
Pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi bukti bahwa demokrasi yang berlangsung seakan-akan maju malah sebenarnya balik arah. Demokrasinya seolah-olah bergerak padahal tidak berpindah tempat.
Pemilu 2024 menciptakan apa yang disebut oleh para akademisi dan penggiat pemilu sebagai "kompetitif autoritarianism," sebuah skenario otoritarian yang sebenarnya tidak ada kompetisi, tetapi dibuat seakan-akan berkompetisi padahal pemenangnya sudah diatur.
Kader pengawasan partisipatif sudah harus menyebarkan kesadaran kepada masyarakat, bahwa ikatan antara elite dengan publik perlu diikat dengan sebuah kontrak politik, bukan lagi uang.
Meski banyak pendapat yang mengatakan bahwa "uang lebih berkata jujur ketimbang ideologi," kapitalis sekali. Namun tak bisa lagi politik uang didiamkan menjadi budaya masyarakat, harus berganti dengan tawaran komitmen-komitmen politik (kontrak politik).
Tantangan pemilu 2029 bisa lebih besar, karena banyak pihak yang telah menduga ada skenario masuknya militer ke penyelenggara pemilu itu sendiri. Jika pada 2024 pemilu kita ada istilah "parcok" yang seperti hantu, bisa jadi pada pemilu 2029 muncul "hantu" baru bernama "parjo." Atau keduanya akan berseteru atas nama masing-masing kepentingan politik, semoga saja tidak demikian adanya.
Oleh karena itu sepatutnya, gerakan pengawas partisipatif harus terus digalakkan, paling tidak sebagai gerakan penyeimbang. Kader pengawas partisipatif perlu mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke depan perannya lebih diperkuat khususnya dalam eksekusi hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran dan/atau pidana pemilu.
Salah satu caranya adalah ikut mengawasi pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Karena sampai sekarang, posisi Bawaslu masih lemah menjadi quasi peradilan sebagaimana UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bila perlu ikut menyumbang pandangan-pandangan tentang Pemilu kepada DPR RI sebagai masukan RUU Pemilu.
Pemilu 2029: Apakah keterlibatan aparat negara masih terjadi bahkan lebih masif? Entahlah itu masih sebatas dugaan.