Sejak lama UUD 1945 disusupi kepentingan asing

Sistem politik presidensial membuat presiden punya kekuatan absolut, tanpa harus berkonsultasi dengan koalisi partai politik pendukung di parlemen.

Sonny Majid
image

Apa yang terjadi sebenarnya seakan jati diri bangsa hari ini berubah. Penyebab perubahan tersebut sudah terlihat sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada medio 2000-an, mengamandemen UUD 1945, setidaknya empat kali pembahasan. 

Hasil amandemen tersebut belakangan baru terbaca sangat dipengaruhi kekuatan asing yang punya kepentingan di Indonesia, apalagi kalau bukan soal ekonomi. Kala itu banyak kalangan luput mengawasi pembahasan amandemen ini. 

Ibarat kata, UUD 1945 merupakan nilai dasar turunan dari Pancasila. Bila nilai dasar saja sudah disusupi kepentingan asing, maka apapun kebijakan yang dihasilkan oleh penguasa tak bisa lepas dari genggaman kepentingan asing. 

Wajar rasanya, jika negara kita mengalami frustasi sosial. Hal ini disebabkan yang seharusnya kebijakan dikeluarkan dengan tujuan benar, dan atas dasar kepentingan orang banyak, justru lahir sebagai instrumen penjajahan. Ibarat kata, lepas dari intinya yakni menciptakan kesejahteraan rakyat. Akibat frustasi sosial tadi, kita kehilangan jati diri. Mau tidak mau kita harus kembali kepada UUD 1945, meninggalkan UUD 2002. 

Pembangunan di segala lini menjadi berantakan. Warga selalu menjadi korban kekejaman struktural pemerintahnya sendiri. Padahal hakikat pembangunan adalah proses, bukanlah keadaan. Bahwa pada akhirnya proses tidak bebas nilai. Nilai-nilai tersebut mengacu kepada dimana masyarakat berada, bukan menggunakan nilai-nilai negara lain. 

Dari perspektif humanis, mengutip Bryan & White, pembangunan adalah pemebasan dari kemelaratan, memupuk harga diri dan rasa penuh daya guna atau kemampuan untuk membuat pilihan-pilihan masa depan. Pembangunan adalah pengembangan kapasitas untuk melakukan perubahan keadilan distribusi ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan adanya saling ketergantungan dan keberlanjutan.

Michael Todaro menjelaskan bahwa pembangunan hakikatnya mengandung tiga nilai. Menunjang kelangsungan hidup, harga diri, dan kemerdekaan dari penjajahan dan perbudakan.

Akibat amandemen UUD 1945 tadi, maka sistem demokrasi konsensus yang cocok dengan keberagaman Indonesia berubah menjadi sistem demokrasi mayoritas yang lebih tepat dengan negara yang masyarakatnya homogen. 

Sistem politik presidensial menyebabkan presiden memiliki kekuatan absolut atau mutlak, tanpa harus berkonsultasi dengan koalisi partai politik pendukung di parlemen. Sistem multipartai tidak terlalu kuat menciptakan yang "check and balances" yang efektif antara legislatif dan eksekutif menyebabkan pemerintahan yang berjalan kurang stabil. 

Pasal 33 pun menggoyak sistem ekonomi kerakyatan dan memaksa kita menerima sistem ekonomi pasar bebas (kapitalisme/liberalisme) sehingga menyebabkan terjadinya ketidakadilan ekonomi. Bisa dipastikan, UUD 2002 yang selama ini kita jadikan dasar bernegara, justru mengarahkan dari negara kesatuan ke arah negara semi federal. 

Seumpama kita bersepakat kembali ke UUD 1945, maka sejumlah pasal harus dikembalikan sesuai dengan nilai falsafah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Semisal pasal tentang perekonomian, pertahanan, sistem pemerintahan dan sistem politik. Karena pasal-pasal itu merupakan nilai dasar. Jika nilai dasar saja sudah disusupi kepentingan asing, maka praktiknya bisa lebih parah.

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →