Agama dan politik tidak selalu berbanding lurus
Demokrasi liberal yang menuntut pemilu bebas, acapkali direduksi menjadi sekadar mekanisme suara terbanyak.
Rezim orde baru mendukung Islam bercorak kultural. Meskipun secara politik, umat Islam terpinggirkan, secara kultural kekuatan Islam dipersilahkan berkembang dan mengalami perbaikan. Sejak 1980-an muncul gerakan Islamisasi di perkotaan yang berpusat di masjid-masjid kampus, dengan aktivitas dakwah dan training keagamaan.
Para pemilih masih bisa membedakan bahwa wilayah politik dan agama tidak harus satu. Pemilih partai politik (parpol) berbasis agama cenderung penganut yang taat. Akan tetapi tidak berarti orang yang menjalankan peribadatan keagamaan sehari-hari otomatis memilih parpol berbasis agama. Agama dan politik tidak selalu berbanding lurus.
Ketika pemilihan presiden 1999, walaupun parpol Islam hanya memperoleh 37% suara, mereka bisa memenangkan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang waktu itu mendapatkan 12,6% suara. Mengalahkan Megawati Sukarnoputri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meraih suara 33,7%. Kemenangan Gus Dur tak lain karena parpol berbasis agama, mampu menggaet dukungan anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dari luar PDIP.
Di luar itu, terdapat tuntutan untuk memasukan kembali rumusan Piagam Jakarta dalam proses amandemen UUD 1945, yang salah satunya memasukkan kembali kata "berdasarkan syariat Islam" dalam sila pertama Pancasila. Tetapi tuntutan itu kandas, karena sebagian besar parpol menolak, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dunia.
Dalam tataran praktik perundang-undangan yang lebih rendah, muncul perda-perda (peraturan daerah) yang diilhami hukum Islam di sejumlah daerah. Bukan hanya Islam, kekuatan Kristen juga berusaha memasukkan nilai-nilai Kristiani dalam perda, seperti rancangan perda Kota Injil di Manokwari, Papua.
NU yang bercorak tradisionalis dan berpegang teguh pada mazhab ulama, sejumlah tokohnya terlibat dalam pendirian PKB, kendati secara kelembagaan NU tetap menegaskan diri sebagai organisasi sosial keagamaan yang tidak berpolitik praktis secara langsung.
Demikian halnya dengan Muhammadiyah yang dikenal sebagai organisasi modernis dengan penekanan ijtihad dan kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, beberapa tokohnya juga terlibat membentuk Partai Amanat Nasional (PAN). Sama halnya dengan NU, Muhammadiyah tetap memosisikan diri sebagai organisasi sosial keagamaan.
Selain NU dan Muhammadiyah, muncul kelompok Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sering dikategorikan radikal. Mereka umumnya mengkehendaki penerapan syariat Islam secara menyeluruh (konperehensif). FPI dan HTI sering berbeda sikap dalam demokrasi dan penggunaan kekerasan. Bahkan sebagian diduga terlibat dalam konflik komunal seperti di Maluku dan Poso (Sulawesi Tengah). Walaupun jumlah pengikutnya relatif kecil, mereka cukup vokal di ruang publik.
Menguatnya politik berbasis agama juga terjadi secara global. Demokrasi liberal menuntut pemilu yang bebas, supremasi hukum dan perlindungan hak sipil, acapkali direduksi menjadi sekadar mekanisme suara terbanyak.
Hal itu menimbulkan paradoks ketika aktor yang terpilih, justru mengabaikan nilai kebebasan dan pluralisme, sehingga keberlangsungan demokrasi bergantung pada komitmen menjaga prinsip-prinsip dasarnya.
(Fahrizal Arya, Keycia Ratu Akmalia, Yunanta Arya)
(Yogyakarta)