Hantu itu bernama investasi skala besar
Jangan-jangan ini hanya "titipan investasi belaka."
Membahas hutan tidak bisa lepas dari persoalan ekologi. Mereka adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola hutan yang salah, menjadi penyebab utama terjadinya konflik agraria di sektor kehutanan dan perkebunan di Indonesia. Atas nama Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Menguasai Negara (HMN) kerap dijadikan klaim untuk menguasai lahan masyarakat.
Kebijakan pemerintah yang sangat memudahkan investasi mengakibatkan pengelolaan sumber daya alam menjadi rusak. Sejumlah kebijakan itu di antaranya: Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Pengelolaan Agraria (PA), UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan yang diubah menjadi UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terkait dengan HMN.
Bahkan kesepakatan dengan lembaga internasional pun ikut serta, seperti isi Letter of Intent (LoI) International Moneter Fund (IMF) pada Oktober 1997 di butir ke-39 berbunyi: "Kesepakatan hubungan pengembangan perkebunan kelapa sawit."
Belum lagi skema Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW-N) yang memicu maraknya pelepasan kawasan hutan yang diduga disusupi oleh kepentingan pemodal asing. Banyak Rancangan UU yang dibahas di DPR dimenangkan oleh kampus-kampus luar negeri, seperti yang pernah dimenangkan oleh Oxford University.
Kondisi tersebut diperparah di era 2000-an, deforestasi yang digantikan dengan perkebunan kelapa sawit justru didukung penuh lewat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (sekarang mungkin telah diperbarui), UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, PP No. 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 24 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dan kebijakan-kebijakan ini terus bermetamorfosis.
Padahal, sejak lama banyak penggiat lingkungan bahkan di kalangan pemerintah sendiri menggembar-gemborkan pentingnya partisipasi masyarakat melakukan pengembangan atau pembangunan, namun nyatanya "jauh panggang dari api."
Sementara di sisi lain, ada potensi wilayah kritis suatu area pengembangan. Jika kondisinya masih terus seperti itu, sampai sekarang pun perencanaan atau pengembangan pembangunan hanyalah "titipan investasi belaka."
BERTAHAN DI RUANG ADVOKASI
Apresiasi yang mendalam bagi mereka-mereka yang masih bertahan untuk tetap memilih gerakan advokasi, terutama mengadvokasi kebijakan. Advokasi yang terus mendorong masyarakat sipil-terutama masyarakat adat, untuk selalu bisa memetakan secara partisipatif terhadap kawasan kelola mereka. Hal itu agar konsensus bersama antarwilayah kelola adat diakui secara legal formal pengelolaan kawasannya.
(Catatan bersama Walhi Kalimantan Timur).