Ironi sejarah dan politik Amandemen 2002
Hal ini sangat tergantung mental para pejabat (elite) kita, apakah dia akan menjadi “agen ganda,” atau tetap nasionalis.
Proses amandemen UUD 1945 yang berlangsung dalam empat tahap (1999, 2000, 2001, 2002) adalah respons terhadap tuntutan reformasi total setelah jatuhnya Orde Baru.
Tujuannya adalah memperbaiki sistem ketatanegaraan dengan memperkuat checks and balances, hak asasi manusia, dan demokratisasi. Perubahan keempat yang disahkan pada 10 Agustus 2002 memang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam pidato terkenal berjudul “Mendayung di Antara Dua Karang” pada 1948, Mohammad Hatta mencetuskan politik luar negeri bebas-aktif. Prinsip ini berarti Indonesia tidak akan mengikatkan diri pada kekuatan besar mana pun dan berhak menentukan sikapnya sendiri untuk menjaga perdamaian dunia.
Konsep ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk aktif memelopori Gerakan Non-Blok (GNB) pada 1961, yang bertujuan menghindari polarisasi dunia akibat Perang Dingin. Dengan demikian, prinsip untuk lepas dari “kungkungan blok” memang telah menjadi jiwa dari politik luar negeri Indonesia sejak awal.
INTI PERUBAHAN DAN ANALISIS PASAL 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 sering menjadi pusat perdebatan mengenai arah perekonomian Indonesia. Amandemen 2002 menambahkan dua ayat baru pada pasal ini.
Bunyi Pasal 33 UUD 1945 Hasil Amandemen: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Perubahan utama terletak pada Ayat (4). Konsep “demokrasi ekonomi” dengan prinsip-prinsip seperti efisiensi berkeadilan dan berwawasan lingkungan memang terkesan lebih selaras dengan wacana ekonomi global yang menekankan pada mekanisme pasar yang terkendali dan pembangunan berkelanjutan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ayat ini tidak menghapuskan ayat-ayat sebelumnya. Asas kekeluargaan (Ayat 1) dan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Ayat 2 dan 3) tetap dipertahankan. Dengan kata lain, amandemen ini berusaha menggabungkan cita-cita ekonomi kerakyatan dengan prinsip-prinsip ekonomi modern.
Di dalam UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 51 ayat) beserta penjelasan, dengan goal menyejahterakan rakyat demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan UUD 1945 yang sudah diamandemen hingga empat kali menjadi UUD 2002 isinya Pembukaan, Batang Tubuh (21 bab, 78 pasal, 170 ayat) tanpa penjelasan (dihilangkan), bagian-bagian inilah yang dicurigai diarahkan ke neoliberalisme alias neokolonialisme, seperti “revolusi senyap.”
Perubahan-perubahan itulah yang dimanfaatkan “kekuatan asing” untuk menguasai sektor-sektor strategis khususnya sumber daya alam (SDA) yang kita miliki. Para pihak asing itu tak langsung turun tangan, tapi dengan menggerakan “pion-pionnya” yang tak lain adalah mereka-mereka para elite yang bermental komprador, seolah-olah terkesan nasionalis, tapi sebenarnya dia adalah bidak yang digerakkan oleh kekuatan asing. Dan pastinya para “boneka” itu mendapatkan keuntungan (rente).
KRITIK DAN REALITAS DI LAPANGAN
Meski secara tekstual masih menjaga kedaulatan negara, amandemen ini menuai kritik tajam. Pakar hukum konstitusi Prof. Dr. Kaelan menilai bahwa perubahan yang terjadi hampir mencapai 90% isi UUD bukanlah sekadar amandemen, melainkan lebih tepat disebut sebagai penggantian konstitusi menjadi “UUD Reformasi 2002”.
Menurutnya, muatan pasal-pasal hasil amandemen tidak lagi koheren dengan dasar filsafat negara Pancasila dan justru merupakan derivasi dari sistem liberalisme. Kritik ini memperkuat tesis bahwa terjadi pergeseran fundamental.
Rakyat tidak menyadari dampak amandemen ini, terbukti dalam berbagai kasus pengelolaan sumber daya alam. Ayat (5) Pasal 33 yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut… diatur dalam undang-undang” menjadi pintu masuk bagi pembuatan undang-undang sektoral yang kerap dianggap lebih berpihak pada investasi besar daripada kemakmuran rakyat.
Konflik tambang, alih fungsi lahan, dan eksploitasi SDA yang tidak optimal untuk kesejahteraan masyarakat lokal sering dikaitkan dengan lemahnya pengejawantahan semangat Pasal 33 Ayat (3) dalam peraturan turunannya. Fakta bahwa negara “menguasai” SDA tidak serta merta menjamin pengelolaannya untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Sebenarnya amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002 menjadi tonggak awal dilangsungkannya skema liberalisasi. Karena jika dilihat-lihat, direnungkan, diamati ternyata semangat dari UUD 2002 itu tak lain adalah liberalisme, individualisme, pragmatisme, materialisme dan elitis.
Ditambah lagi, saat berlangsungnya proses amandemen, Indonesia berada dalam tekanan organisasi-organisasi dagang global seperti GATT, WTO yang kala itu sedang dominan mengatur perdagangan internasional. Ditambah lagi, ketika itu desakan juga datang dari organisasi keuangan seperti IMF dan World Bank.
Atau bisa jadi negara kita bukan kesatuan (NKRI) lagi, tanpa sadar berbentuk “semi federal”? Hampir setiap turunan UUD 2002 selalu melahirkan Undang-undang dengan patron kepentingan pasar (bebas). Selalu menguntungkan kelompok pemilik modal besar ketimbang masyarakat Indonesia, dan pemilik modal besar itu “berselingkuh” dengan kekuasaaan, inilah yang kita kenal dengan “oligarki.”
DINAMIKA ANTARA CITA-CITA DAN REALITAS SOSIAL
Amandemen UUD 1945 tahun 2002 adalah sebuah kompromi konstitusional yang kompleks. Di satu sisi, ia tidak serta merta menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Blok Barat, karena prinsip politik luar negeri bebas-aktif secara resmi tetap dipegang. Di sisi lain, perubahan dalam Pasal 33 dengan memperkenalkan konsep “demokrasi ekonomi” dan “efisiensi” menunjukkan adanya adaptasi terhadap nilai-nilai ekonomi global yang tidak dapat dihindari.
Permasalahan mendasarnya bukan terletak sepenuhnya pada teks konstitusi, tetapi pada implementasi dan political will dalam menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konsisten dengan jiwa Pasal 33. Ketegangan antara mempertahankan kedaulatan ekonomi dan menarik investasi dalam pasar bebas tetap menjadi tantangan besar.
Dengan demikian, esensi peringatan Bung Karno untuk tidak terperangkap dalam blok mana pun tetap relevan sebagai pengingat untuk senantiasa kritis dan memastikan bahwa konstitusi dan seluruh turunannya benar-benar bekerja untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat Indonesia. Tentu saja Negara harus tetap waspada dengan banyak Negara besar ingin menguasai komponen perekonomian dalam negri seperti kekayaan alam yang jelas tidak dimiliki oleh negara lain didunia ini.
Pertanyaannya kemudian? Apakah kita siap, jika Indonesia tetap non blok, maka berisiko sampai kapanpun daratan, lautan dan udara kita akan selalu menjadi bancakan kepentingan-kepentingan asing. Hal ini sangat tergantung mental para pejabat (elite) kita, apakah dia akan menjadi “agen ganda,” atau tetap nasionalis.
(Mahrus Ali)
Daftar Pustaka:
“Amandemen UUD 1945 Tahun 2002: Sejarah Isi & Perubahan Keempat.” tirto.id. Dikutip dari: https://tirto.id/amandemen-uud-1945-tahun-2002-sejarah-isi-perubahan-keempat-ejLE
“Bagaimana Sikap Indonesia terhadap Blok Barat dan Blok Timur?.” Kompas.com. Dikutip dari: https://www.kompas.com/stori/read/2022/11/16/170000679/bagaimana-sikap-indonesia-terhadap-blok-barat-dan-blok-timur-
“Bunyi dan Makna Pasal 33 UUD 1945.” Hukumonline.com. Dikutip dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/bunyi-dan-makna-pasal-33-uud-1945-lt66a1c0b348b25/
“Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Wikipedia. Dikutip dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Perubahan_Keempat_Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
“Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002.” Dewan Perwakilan Daerah RI. Dikutip dari: https://www.dpd.go.id/daftar-berita/pakar-uud-1945-bukan-diamandemen-tapi-diganti-uud-reformasi-2002