Konglomerasi deforestasi
Tuhan mencurahkan karunianya kepada seluruh spesies yang maknanya bukanlah absurd, tapi nyata.
"Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi serta menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu. Dia telah menundukkan bahtera bahtera bagimu, supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya. Dan Allah juga menundukkan sungai-sungai untukmu. Dia telah menundukkan juga buatmu matahari dan bulan yang terus menerus beredar dalam orbitnya. Juga menundukkan buatmu malam dan siang." (Ibrahim: 32-33)
Ada istilah al-Alamin di dalam alquran yang secara sederhana sebagai konsep penegasan kedudukan Tuhan, alam dan manusia yang saling berhubungan. al-Alamin (keseluruhan alam) di dalamnya adalah keseluruhan spesies di alam semesta. Maka setiap manusia berkewajiban saling menjaga dan memanfaatkan satu sama lain dengan tidak saling merugikan (merusak).
Posisi Tuhan dalam al-Alamin ini ditegaskan ketika ada penambahan kata "Rabbul" alamiin. Sehingga Tuhan wajib dimaknaii sebagai pemilik, pendidik, pemelihara dan penanggung jawab dari apa-apa yang ada di alam ini. Tuhan mengamanahkan manusia sebagai khalifah.
Status kekhalifahan itu merupakan bentuk kepercayaan Tuhan kepada manusia untuk mengelola alam. Dan Tuhan mencurahkan karunianya kepada seluruh spesies yang maknanya bukanlah absurd, tapi nyata. Seluruh isi alam raya ini diciptakan untuk saling melengkapi agar keutuhan bisa dirasakan.
Manusia yang ditunjuk sebagai pemegang saham mayoritas (khalifah) tadi, justru arogan sehingga menyebabkan suatu ekologi yang tidak santun, serakah, merusak dan sarat kepentingan-kepentingan jangka pendek.
Itulah ekologi yang sarat dengan kepentingan hitung-hitungan kapital sehingga mengedepankan duniawi. Kasus-kasus deforestasi yang terjadi hari ini berkaitan dengan runutan kejadian-kejadian sebelumnya. Sejak 2000-2006 saja ada 390 kasus bencana alam (banjir dan longsor) dengan nilai kerugian Rp36,943 triliun.
"Tuhan tidak akan menganiaya semua spesies, karena Tuhan sebagai pemilik yang memelihara dan menjaga. Maka selanjutnya menjadi, selain Tuhan juga harus memperlihatkan sikap dan sifat yang sama dengan Tuhannya. Karena itu seluruh spesies tidak boleh saling menganiaya, menyakiti dan merusak. Sebaliknya harus saling menjaga." (Penjelasan Ali Imron:108).
Kenyataannya, kebijakan orde baru tidak bisa dijawab secara realistis. Saban tahun, kerugian negara akibat pembalakan ilegal mencapai Rp27 triliun. Tahun 1998 silam, lebih dari 10 konglomerasi pemain hutan gagal bayar utang.
Kegiatan perkayuan yang diharapkan mampu memberi dampak kepada masyarakat sekitar, malah berbanding terbalik. Dampaknya hanya jangka pendek, namun jangka panjangnya saat konsesi berakhir, justru hutan kehilangan kesuburan tanahnya. Belum lagi hilangnya akses masyarakat mengelola komoditi hutan sebelum ada konsesi. Maka, dimulailah konflik-konflik horizontal.
Pada akhirnya, hutan adat diklaim sebagai hutan negara yang kebetulan berada di dalam wilayah hukum masyarakat adat. Jika ada masyarakat yang telah menguasai dan mengelola hutan jauh sebelum negara ini lahir, dan kemudian berkeinginan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan, harus izin dulu kepada negara.
(Catatan bersama Walhi Kalimantan Timur).