Krisis toleransi di negara Bhinneka: Ketika diskriminasi dan intoleransi mengikis rasa persatuan
Konflik atau diskriminasi yang terjadi haruslah menjadi refleksi dan tanda bahwa tugas kita dalam upaya menjadi bangsa yang harmonis.
Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara yang memiliki Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol dan semboyan negaranya. Simbol ini memiliki arti “Berbeda-beda tetapi tetap satu jua” yang menandakan bahwa Indonesia kental akan keanekaragaman budaya, bahasa, etnis, suku dan agamanya.
Bahkan beberapa budaya Indonesia sudah diakui oleh UNESCO, seperti wayang, batik, angklung, keris, tari Saman, dan ada pula makanan khas daerahnya yaitu rendang yang berasal dari Padang. Ditambah lagi dengan kekayaan dan keindahan alamnya yang melimpah menyebabkan banyaknya turis mancanegara yang menjadikan Indonesia sebagai tempat berlibur mereka. Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa, 1.300 suku dan memiliki enam agama.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, presentase enam agama di Indonesia sebanyak 87,2% Islam, 6,9% Protestan, 2,9% Kristen dan Katolik, 1,7% Hindu, 0,7% Buddha dan Konghucu dengan 0,05%.
Namun dibalik semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai Pancasila, Indonesia juga dihadapi dengan berbagai konflik yang mengancam keharmonisan bangsa. Konflik antar mayoritas dan minoritas masih kerap terjadi di masyarakat. Seperti kasus pembubaran dan perusakan Rumah Doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang pada Juli lalu, adapula pembubaran paksa retret di Cidahu, Sukabumi pada Juni silam.
Menurut laporan SETARA Institute for Democracy and Peace, tercatat sepanjang 2023-2024 angka kasus intoleransi di Indonesia mengalami peningkatan dengan total 433 peristiwa dan 731 tindakan. Lebih detailnya lagi, pada 2023 terjadi 217 peristiwa dan 329 tindakan, pada 2024 menjadi 260 peristiwa dan 402 tindakan. Kenaikan kasus ini menjadi indikasi bahwa praktik intoleransi terhadap minoritas masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan.
Konflik antar-etnis juga demikian, seperti perang suku di Jayawijaya pada 2024 yang menewaskan lima orang sampai ke perkelahian suku Asmat dan Mappi di Merauke. Hal ini diperparah dengan munculnya fakta bahwa candaan yang berbau etnis dan agama sering pula terjadi di lingkungan sekolah, diskriminasi berkedok candaan ini menandakan bahwa kurangnya edukasi siswa terhadap toleransi dalam perbedaan. Sehingga hal seperti ini menjadi lumrah dan dinormalisasikan karena para siswa tidak melihat adanya sifat diskriminatif pada guyonan yang mereka lontarkan.
Visualisasinya bisa berupa gambar Tuhan dari agama yang berbeda sebagai stiker Whatsapp lalu dikirim ke teman-temannya, mengujarkan lontaran nama etnis yang dirasa mirip dengan ciri etnis tersebut, menjadikan cara ibadah agama lain sebagai lawakan.
Faktor yang menyebabkan tumbuhnya sikap intoleransi dan diskriminasi di masyarakat di antaranya: rendahnya sikap toleransi, yakni kurangnya rasa empati dan sikap toleransi masyarakat terhadap perbedaan. Kemudian fanatisme, atau berlebihan terhadap kepercayaan yang dianut dan rasa superioritas yang menganggap bahwa etnis atau suku mereka lebih baik dari lainnya.
Faktor lainnya adalah kepentingan politik. Faktor ini dapat menjadi penghambat dalam mencapai keharmonisan antar umat beragama, etnis dan suku. Karena bisa saja suatu kerukunan yang dibangun selama bertahun-tahun runtuh karena adanya kekacaun dan kepentingan politik yang mengacak-acak dan memecah belah menjadikan faktor ini sangat krusial.
Faktor selanjutnya, kurangnya edukasi dan pendidikan, yakni cara berpikir atau mindset dapat menjadi landasan atau pondasi dalam berpikir dari cara berpikir yang salah akan berubah menjadi tindakan negatif. Kurangnya edukasi tentang bhinneka tunggal ika, pluralisme dan keberagaman menjadi salah satu penyebab munculnya rasa intoleransi, karena pembentukkan karakter dapat dipengaruhi oleh pendidikan dan edukasi.
Faktor lingkungan dan karakter, lingkungan yang negatif biasanya mempengaruhi karakter dan perilaku seseorang. Jika seseorang berada pada lingkungan yang menganggap bahwa candaan yang berbau dikriminatif merupakan hal yang normal dan lumrah maka lama-lama hal itu akan tertanam pada cara berpikirnya. Maka dari itu harus segera diperbaiki lewat pendidikan dan perbaikin karakter.
Selain itu, minimnya peran pemerintah mengedukasi masyarakat akan pentingnya keanekaragaman sebagai pondasi kekuatan untuk persatuan.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN DARI TINDAKAN-PERISTIWA INTOLERANSI DI INDONESIA
Berikut adalah dampak buruk yang muncul karena adanya sikap intoleransi di masyarakat: pertama, adalah memengaruhi kondisi psikis. Pengalaman diskriminasi ini dapat memicu berbagai reaksi emosional dan psikologis yang merugikan seseorang. Mereka bisa seringkali merasa marah, cemas, putus asa, tidak aman hingga mengalami stress berat dan depresi karena trauma dan rasa tidak nyaman yang menganggu mereka.
Dampak selanjutnya adalah timbulnya konflik di kalangan masyarakat, rasa intoleransi ini dapat menimbulkan berbagai masalah dan perpecahan dalam masyarakat yang menjadi ancaman nyata bagi stabilitas negara dan demokrasi.
Demikian halnya dengan terkikisnya kepercayaan dan muncul prasangka, sikap diskriminasi ini dapat mengikis rasa kepercayaan seseorang dan menimbulkan prasangka negatif bahkan streotip buruk yang dapat menyebar di masyarakat.
Dampak lainnya adalah menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, sikap intoleransi ini dapat memunculkan rasa tidak adil dan tidak aman. Padahal semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dan rasa aman tanpa memandang latar belakang mereka.
Dampak terakhir adalah kekerasan. Tindakan diskriminatif ini dapat memicu kekerasan karena rasa tidak terima dan tertekan yang berujung pada kekerasan fisik, penyiksaan, perkelahian hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Peran edukasi oleh pemerintah menjadi penting. Paling tidak mengedukasi tentang pentingnya menumbuhkan sikap persatuan dan kerukunan bagi Indonesia. Diperlukan juga penguatan lembaga HAM, dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia agar bisa menangani dan mencegah pelanggaran HAM dan minoritas yang terjadi.
Tak kalah penting kebijakan dan penegakkan hukum, maksudnya adalah dengan menerapkan kebijakan yang anti diskriminasi dan aturan yang membuat jera pelaku diskriminasi serta didampingi oleh penegakan hukum yang tegas dan adil bagi korban.
Tidak hanya itu, dibutuhkan juga kesadaran masyarakat yang menerima keberagaman di Indonesia. Perlu rasanya menanamkan mindset bahwa keberagaman ialah kekuatan bukan ancaman bagi bangsa. Dari kesadaran ini, masyarakat setidaknya mengedukasi dirinya dan orang lain akan rasa toleransi dan empati dalam kehidupan sehari-hari sehingga tumbuh keharmonisan.
Dengan demikian masyarakat mampu menjalin tali persaudaraan, bahwa dengan perbedaan yang ada harus disikapi secara inklusif atau kesetaraan. Lembaga pendidikan punya tanggungjawab menanamkan toleransi sejak dini.
Dapat disimpulkan bahwa kita tumbuh di dalam negeri yang beragam, mulai dari bahasa, budaya, alam, ras, agama dan sebagainya (diversity), menjadikan masyarakat kita yang multikultural sebagai sebuah kenyataan yang harus diterima. Inilah yang menjadi pondasi kuat bangsa.
Konflik atau diskriminasi yang terjadi haruslah menjadi refleksi dan tanda bahwa tugas kita dalam upaya menjadi bangsa yang harmonis adalah persoalan yang masih harus diselesaikan.
(Yogyakarta)
REFERENSI:
Paulus, Pulo. (2024, 4 Oktober). Awal Mula Perang Suku Tewaskan 5 Orang di Jayawijaya Pegunungan. Diakses pada 1 September 2025, dari https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7571989/awal-mula-perang-suku tewaskan-5-orang-di-jayawijaya-papua-pegunungan
DetikSumut. (2025, 29 Juli). 5 Fakta Pembubaran-Perusakan Rumah Doa Jemaat Gereja di Padang. diakses pada 1 September 2025, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d 8033928/5-fakta-pembubaran-perusakan-rumah-doa-jemaat-gereja-di-padang
BBCIndonesia.com. (2025, 1 Juli). Kasus pembubaran paksa retret di Cidahu Sukabumi – Bagaimana kronologinya. Diakses pada 1 September 2025, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q883v755ko
Muallif (2022, 3 November). Penyebab Konflik Antar Agama. Diakses pada 1 September 2025, dari https://an-nur.ac.id/penyebab-konflik-antar-agama/
Windiana, Imelda, dkk. (2023). Pengalaman Diskriminasi Agama Terhadap Dampak Psikologis. Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 101, 1-25.
Muslihah. A. (2025, 12 Maret). HAM dan Diskriminasi: Pengertian, Bentuk, dan Upaya Pencegahannya. Diakses pada 1 September 2025, dari https://perqara.com/blog/ham dan diskriminasi