Menjual Indonesia (2)
Itulah kenapa dulu saya berkeyakinan menyebut fundamentalis agama sebagai “neoliberalisme yang menelikung.”
PROYEK DIBAGI DI ANTARA KRONI DAN PATRON POLITIK
Di Indonesia, gagasan-gagasan neoliberal yang laku keras adalah swastanisasi. Kenapa demikian? Sebab di negara-negara yang pemerintahannya menjadi motor penggerak ekonomi -goverment expenditure, korupsi menjadi persoalan krusial.
Proyek dibagi-bagi di antara kroni dan patron politik, sehingga pertumbuhan hanya berlangsung di lingkungan yang terbatas, dan terjadi persaingan usaha tidak sehat berdasarkan kedekatan politik.
Begitulah, gara-gara korupsi, in-efisiensi dan in-kompetensi para birokrat dan pegawai pemerintah, gagasan-gagasan neoliberal (utamanya swastanisasi) menjadi begitu populer.
Fundamentalisme pasar dalam neolib ini yang di dalam agama disebut kaffah. Jadi agama bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga mengatur seluruh sendi kehidupan.
Begitu juga dengan neoliberalisme. Mekanisme pasar tidak hanya urusan dagang, tapi juga pendidikan, kesehatan, transportasi umum, sumber daya alam, air, pantai, parkiran sampai ke toilet umum.
TAK USAH MALU JADI KAPITALIS
Dengan argumen-argumen tersebut, maka rontoklah kalimat sakti Pasal 33 UUD 1945; “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Rontok pula; “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Lebih-lebih: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” ikut rontok. Toh, yang dibatasi sebatas cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang. Yang dikuasai negara adalah bumi, air dan kekayaan alam.
Tidak ada kekayaan intelektual, tak ada kreativitas yang bakal mati hanya karena negara mengurus hal-hal strategis untuk melindungi si miskin atau yang lemah. Selebihnya, swasta lokal atau asing dipersilahkan mencari uang seenaknya asal tidak melanggar hukum.
Kecuali kita sepakat, mengamandemen pasal 33 itu secara total. Kalau mau jadi kapitalis, tak usah malu-malu. Termasuk para tokoh agama atau elite partai Islam itu sendiri.
ADAM SMITH TERKAGET-KAGET
Wajah neoliberalisme di dunia pendidikan. Pendidikan dipercaya akan maju dan berkembang bila diserahkan pada mekanisme pasar. Inovasi akan tercipta akibat kompetisi di antara instutusi pendidikan. Dan karena inovatif, maka mutu pendidikan akan meningkat.
Dan semua itu digerakkan bukan oleh nilai-nilai imajiner tentang falsafah bahwa pendidikan adalah hak semua orang, melainkan digerakkan oleh motif ekonomi dan mekanisme pasar.
Disinilah “invisible hand” Adam Smith bekerja. Tanpa terlihat, persaingan harga akan membuat konsumen pendidikan diuntungkan, karena yang tidak bermutu akan ditinggalkan dan mati muda. Mungkin Adam Smith terkaget-kaget ketika tahu ajarannya diterapkan pada sektor pendidikan sampai rumah sakit.
Padahal di abad 18, Smith hanya membayangkan hal ini diberlakukan sebatas sektor perdagangan, bukan sektor jasa yang vital. Para ahli klasik barangkali akan bangkit dari kubur manakala mengetahui ajarannya di neo-kan sedemikian rupa.
FUNDAMENTALIS PASAR DAN AGAMA SAMA GILANYA
Bagi kaum neoliberalis, mekanisme pasar telah menjadi dogma. Wajar jika mereka dijuluki kaum fundamentalis pasar. Sama konotasinya dengan kaum fundamentalis agama. Sama-sama punya konsep “dien” yang diartikan bukan agama, tetapi sistem.
“Dien” sama dengan ideologi. Jadi dienul Islam artinya Islam sebagai ideologi, bukan hanya ritual. Ada sistem keyakinan dan preskripsi-preskripsi hubungan sosial.
Ada sindiran soal fundamentalisme agama dan pasar ini. Yang satu kalau marah ngebom, sedangkan lainnya adalah mematikan orang miskin secara perlahan-lahan (menguasai akses ekonomi).
Yang satu kontan, yang lain secara kredit berikut bunganya. Sedangkan di negara-negara Timur Tengah, kaum fundamentalis pasar seperti Amerika Serikat (AS) juga ikut ngebom.
Itulah kenapa dulu saya tetap berkeyakinan menyebut fundamentalis agama sebagai “neoliberalisme yang menelikung.”
PENGUASA SUKA MENJUAL ATAS NAMA KEPENTINGAN NEGARA
Tahun 1967 pemerintah menerbitkan UU No. 1 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). UU ini mengatur 9 sektor yang tidak boleh dikuasai asing, antara lain: pelabuhan, kelistrikan, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan media massa.
Sekarang 9 sektor tadi, kita semua tahu mana saja yang sudah melibatkan asing.
Draft UU tersebut gosipnya dibuat oleh USAID, sebuah lembaga milik Amerika Serikat (AS). USAID dibentuk di era perang Vietnam untuk “memenangkan hati” rakyat Vietnam Utara yang pro komunis.
Kemudian draft ini diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh sejumlah teknokrat Indonesia, sehingga seolah-olah draft tersebut buatan dalam negeri.
Di tahun yang sama, konsesi pertambangan emas di Papua untuk Freeport McMoran telah diberikan. Padahal secara formal Papua belum menjadi bagian dari Indonesia.
Penentuan kehendak rakyat Papua baru dilakukan 1969. Jadi, pemerintah Indonesia sudah menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya. (Tukilan “Indonesia for sale”).
(Batam)