Mobilisasi aparatur negara dalam Pemilu Serentak 2024 tetap menjadi catatan kritis
Selain “kejahatan kebijakan,” dimana regulasi kepemiluan selalu berubah-ubah, bahkan sengaja diubah untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun kroni.
Mobilisasi aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 lalu masih menjadi catatan kritis, selain “kejahatan kebijakan,” dimana regulasi tentang kepemiluan selalu berubah-ubah, bahkan sengaja diubah untuk kepentingan pribadi, kelompok ataupun kroni.
Dengan kondisi tersebut, maka diasumsikan pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang tidak ada bedanya dengan 2024 lalu, atau bahkan bisa lebih parah, pelibatan aparatur negara bahkan bisa lebih terang-terangan. Pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) cenderung tak berkutik, halusnya “kurang optimal” menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran Pemilu terlebih yang ada unsur pidananya.
Adapun hal yang lebih serius mengenai pidana pemilu, lebih kepada ajang “pembuktian semu” atas kerja-kerja politik. Digerakannya aparatur negara membuat Bawaslu dianggap bekerja biasa-biasa saja, bersifat sporadis. Operasi-operasi senyap maupun terbuka yang dilakukan aparatur negara dalam Pemilu 2024, sudah diluar batas kewajaran, sehingga Bawaslu sendiri secara psikologis tak mampu menyentuhnya. Politik uang pun masih begitu marak.
Ironisnya lagi, sebagian masyarakat acuh tak acuh, cuek. Aspirasi yang disuarakan para penggiat politik, penggiat pemilu, bahkan akademisi sudah tak bernilai lagi. Meskipun berisiko kala itu, proses penyadaran politik harus terus disuarakan.
Di sisi lain, saya sebagai orang biasa, warga pemilih, sangat berharap agar Bawaslu setelah kelar melaksanakan tugas-tugas tahapan Pemilu, bisa menjadi instrumen dalam pelaksanaan pendidikan politik khususnya kepemiluan di level masyarakat, atau stakeholder civil society. Hal ini dimaksudkan karena partai politik belum maksimal menjalankan tugasnya sebagai organisasi modern yang mengajarkan politik di tingkat masyarakat (meski tidak semua partai politik, ada yang sistem kaderisasi politiknya berjalan baik).
Dengan berkolaborasi bersama stakeholder, semisal lembaga non pemerintahan yang fokus pada kepemiluan, politik, demokrasi, parpol, mahasiswa, organisasi kepemudaan, bahkan masing-masing pemda,, dan lain-lain yang saya rasa punya tanggungjawab bersama atas nasib demokrasi Indonesia ke depan.
Lantas apa luaran (output) dari pendidikan politik (kepemiluan) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pasca-selesainya tahapan, tak lain adalah menelurkan gagasan, pemikiran, kritik yang bisa menjadi bahan evaluasi, dan paling tidak menjadi rekomendasi/masukan atas skenario Pemilu mendatang bagi pengambil keputusan dalam hal ini DPR dan Pemerintah.
Artinya pelaksanaan Pemilu mendatang sudah melalui tahapan “mendengar masukan dari publik,” tidak melulu dadakan laiknya revisi Undang-Undang (UU) yang sedang trend di lingkungan legislatif., maksudnya proses check and balance- lah.
Menurut saya, peran lembaga penyelenggara pemilu tidak sebatas eksekusi tahapan-tahapan Pemilu, sekali lagi ikut menjadi bagian dari kelompok yang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan diarahkan menjadi lembaga ad-hoc dengan alasan “efisiensi.”
Namun kembali lagi, harapan itu sangat tergantung pada kreativitas para komisioner lembaga penyelenggara Pemilu (baik KPU dan Bawaslu), apakah mau melakukan pendidikan politik itu. Setidaknya pasca-selesai tahapan pemilu, kedua lembaga itu masih punya manfaat bagi orang banyak, hitung-hitung sekalian evaluasi dan penguatan kelembagaan.