Peran Bawaslu menjadikan Pemilu sebagai wujud kesatuan politik

Kewenangan Bawaslu dalam mengeksekusi tindak pidana Pemilu diperkuat. Hal ini akibat kerap terjadinya “operasi tertentu” di luar batas kewajaran yang tidak mampu disentuh oleh Bawaslu.

Sonny Majid
image

Tak banyak orang yang membicarakan Pemilu dengan sila ke-4 Pancasila. Kata “permusyawaratan/perwakilan”di dalam sila tersebut adalah pengejewantahan dari apa yang disebut  dengan “Demokrasi Pancasila.”

Pemilu sendiri merupakan adalah pelaksanaan dari apa yang dikatakan sebagai “Kesatuan Politik” sebagaimana persekutuan kita dulu bernegara, setelah terjadinya “Kesatuan Bangsa.”

Oleh karena itu, lantaran pemilu adalah bentuk kesatuan politik tadi, dalam proses pelaksanaannya harus diawasi, jangan sampai menabrak kesepakatan dari persekutuan kita berbangsa – bernegara. Beban inilah yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain sebagai pengawas pelaksanaan pemilu, Bawaslu juga punya peran penting sebagai pengawal demokrasi, kedewasaan berdemokrasi dan demokrasi yang berintegritas.

Sebagai pengawal demokrasi, Bawaslu memberikan kontribusi positif dan inovatif terhadap pemilih yang memberikan hak suaranya, dan mengawal – mengawasi proses pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Sedangkan kedewasaan berdemokrasi, Bawaslu kudu mengawal dan mengawasi dinamikan politik sampai pada pengambilan keputusan, sekaligus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih.

Bagaimana dengan demokrasi yang berintegritas, Bawaslu harus mendorong masyarakat sebagai subjek bukan objek Pemilu dan pengedukator politik masyarakat. Sudah barang tentu harapannya adalah terjadinya perubahan.

Permasalahan Pemilu khususnya di Indonesia seringkali begitu kompleks, maka dibutuhkan peran yang maksimal dari Bawaslu termasuk relasinya (berbagai pihak yang dilibatkan) untuk ikut mewujudkan keadilan Pemilu.

Bawaslu harus terus mendorong publik sebagai pengawas partisipatif, agar bisa bersinergi, berkolaborasi untuk ikut mengawasi Pemilu agar tidak terjadi pelanggaran, sehingga bisa memastikan kontestasi bisa berjalan fair dan adil. Dalam arti memastikan Pemilu berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil.

Yang tak kalah penting juga adalah memberikan perlindungan dan pemulihan hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum oleh aktor-aktor Pemilu. Secara tidak langsung, harusnya Bawaslu adalah alat kontrol sosial terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewenangan sangat besar dalam menjalankan fungsi mengatur, memerintah dan melayani warga negara.

Oleh karena itu peran Bawaslu ke depan harus dikuatkan khususnya dalam hal penindakan. Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu  tidak boleh dibunuh perannya secara politik, contohnya dulu wacana bersifat ad-hoc. Jika statusnya ad-hoc, maka salah satu konsekuensi yang terjadi adalah lemahnya sistem administrasi kepemiluan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Jangan sampai Bawaslu menjadi pengawas Pemilu yang “tak berkutik.”

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 104/PUU-XXIII/2025 secara tidak langsung mendesak Bawaslu melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) khususnya dalam hal eksekusi hukum, kendati di dalam putusan tersebut MK hanya menyinggung pelanggaran administrasi Pilkada.

Pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, menjadi catatan penting agar kewenangan Bawaslu dalam mengeksekusi tindak pidana Pemilu diperkuat. Hal ini akibat kerap terjadinya “operasi tertentu” di luar batas kewajaran yang faktanya tidak mampu disentuh oleh Bawaslu.

Dugaan keterlibatan “Parcok” juga menjadi alasan agar sebaiknya Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana Pemilu dibubarkan saja, karena soal tidak lagi netral.

Penguatan peran dalam eksekusi tersebut harus didukung dengan pembaruan regulasi. Hal ini menuntut Bawaslu ke depan ikut serta mengamati bahkan berkontribusi melalui koalisi dengan lembaga-lembaga sipil kepemiluan, dalam rangka revisi dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan tentang Pemilu-Pilkada, yang kabarnya bakal dibahas 2026. Utamanya mengenai penguatan kewenangan dan kesetaraan kelembagaan penyelenggara Pemilu, menindaklanjuti putusan MK (No. 104/PUU-XXIII/2025).

Penguatan Bawaslu ini juga terkait dengan quasi peradilan – sebagaimana UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Contoh kasusnya adalah ketika Bawaslu merekomendasikan bahwa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu, namun putusan Bawaslu itu dimentahkan oleh putusan PTUN setelah PKPI mengajukan gugatan.

(Mamuju, Sulawesi Barat)

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →