Pilkada 2024, mandeknya partai politik dan mitos parcok

Peran partai politik dalam menjalankan pendidikan politik belum maksimal, malah sibuk memikirkan bagaimana merebut kekuasaan.

Sonny Majid
image

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai. Namun bukan berarti meninggalkan polemik dan tetap harus dievaluasi. Banyak kalangan, baik itu pemerhati, penggiat demokrasi menyorot beberapa hal. Pertama yang paling disorot adalah tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak, yang relatif menunjukkan persentasi rendah.

Data yang diperoleh dari sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, total tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak sebesar 68,16%. Angka ini berbanding jauh dengan tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan legislatif dan presiden yang mencapai 80%.

Pelaksanaan pilkada di Banten misalnya, Berdasarkan data yang dihimpun, partisipasi masyarakat tercatat 66,5%. Dengan daftar pemilih tetap (DPT) 8,12 juta lebih, hanya sekitar 5,36 juta yang memilih, sisanya 2,75 juta tidak menyalurkan hak pilihnya.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tingkat partisipasi pemilih 57,1%, dengan total DPT 1,05 juta lebih dimana 604 ribu mencoblos dan yang tidak 454 ribu pemilih. Di wilayah Kota Tangerang, tingkat partisipasi pemilih 58%, dengan DPT 1,23 juta lebih yang menyalurkan hak pilihnya 719 ribu dan tidak memilih 500 ribuan pemilih. Sementara di Kabupaten Tangerang, tingkat partisipasi mencapai 68,5% dengan DPT 2,3 juta lebih jiwa yang menyalurkan aspirasi politiknya 1,6 juta lebih dan yang tidak menyalurkan aspirasi politiknya 700 ribu.

Data tersebut berbanding terbalik dengan tingkat partisipasi saat pemilihan legislatif dan presiden di Banten mencapai 83% dari total DPT 8,8 juta lebih dengan jumlah yang memilih 5,9 juta lebih.

Dengan tingkat partisipasi relatif rendah ini, banyak pihak yang menyoroti kerja-kerja KPU Banten. Mereka (KPU) dianggap kurang menciptakan inovasi-inovasi baru untuk mendongkrak partisipasi pemilih, khususnya di kalangan muda (Gen-Z).

Sosialisasi yang dilakukan KPU harus relevan dengan perkembangan zaman. Kendati demikian, saya pribadi tidak menyalahkan sepenuhnya kepada KPU. Sebab, pelaksanaan pemilu, menjadi tanggungjawab semua pihak terkait.

Dalam konteks ini, saya melihat peran partai politik dalam menjalankan pendidikan politik belum maksimal, malah sibuk memikirkan bagaimana merebut kekuasaan.

Selain parpol, saya juga menyoroti peran pemerintah daerah (pemda) juga bertanggungjawab. Yang terjadi malah sebaliknya, mereka menjadi tertuduh menjadi “mesin kampanye,” di mobilisasi untuk memenangkan kandidat tertentu. Belum lagi istilah “parcok” yang kehadirannya seperti mitos baru, sulit dibuktikan, namun dipercaya ada.

Pelaksanaan pemilu legislatif-presiden dan pilkada yang jaraknya terlalu dekat juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut menyebabkan parpol tidak punya banyak waktu menggodok figur-figur yang akan disodorkan sebagai calon kepala daerah.

Penggodokan yang prosesnya dari bawah, akhirnya dipaksakan menjadi sentralistik, (bagaimana keputusan pengurus pusat), sehingga kandidatnya cenderung monoton, itu lagi itu lagi, dia lagi dia lagi. Masyarakat juga tidak sempat menggali lebih dalam potensi para kandidat. Desain debat kandidat lebih pada presentasi ketimbang debat itu sendiri.

Selain itu, dengan jeda yang sedemikian pendek ini juga menyebabkan kelelahan banyak pihak, baik masyarakat, partai politik, bahkan penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Contoh Bawaslu yang menjadi tidak maksimal dalan menangani dugaan pelanggaran pemilu/pidana pemilu. Situasi semakin rumit, ketika kerja-kerja Bawaslu terbentur dengan regulasi yang membuat ruang geraknya terbatas. Di sisi lain masyarakat menilai kinerja Bawaslu kurang greget.

Masyarakat lebih melihat kinerja Bawaslu pada penindakan. Padahal kinerja Bawaslu juga harus dilihat dari proses pencegahan (secara preventif), semisal pendidikan pengawasan partisipatif. Keberhasilan cara preventif ini bisa diukur dengan melhat data jumlah kasus pelanggaran pemilu/pidana pemilu, apakah naik atau turun.

Sulitnya menghilangkan politik uang dalam perhelatan pemilu/pilkada, justru ulah para pelaku politik yang membiasakan/memanjakan masyarakat sebagai pemilih sehinga menjadi budaya. Jika sedari awal, pendekatan yang digunakan bukan uang, mungkin ceritanya bisa berbeda.

Politik uang malah membuat biaya politik menjadi besar. Sementara kelompok-kelompok masyarakat sipil sibuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bahayanya politik uang bagi iklim demokrasi di Indonesia.

Lantas ke depannya bagaimana? Pertama-tama desain rentang waktu yang lebih ideal (setahun misalnya) antara pemilihan legislatif-presiden dengan pilkada. Kemudian untuk pemilihan legislatif sebaiknya menggunakan proporsional tertutup. Selanjutnya menguatkan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilu, dengan harapan lembaga KPU dan Bawaslu tidak berstatus ad-hoc.

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →