Romantisme reformasi dan ancaman gagal bayar utang

Selama demokrasi diganggu, maka pasar akan selalu menekan.

Sonny Majid
image

Selain program prioritas pemerintah dinilai kurang produktif sehingga menyebabkan ruang fiskal melemah, tidak memiliki "fundamental state", ancaman lain yang patut menjadi perhatian pemerintah adalah ketidakmampuan membayar utang. 

Pemerintah selama ini selalu berdalih "kita masih bisa bayar utang" karena mengacu pada rasio utang Eropa 60% dari  GDP (Gross Domestik Product), sedangkan rasio utang Indonesia 40% dari GDP. 

Sejarah mencatat, salah satu faktor terjadinya krisis 1998 yang menyebabkan Presiden Suharto tumbang, akibat tidak mampu membayar subsidi bahan bakar minyak. Situasi lainnya pernah dialami Meksiko, negara tersebut gagal bayar bunga dan utang pokok. Tragedi Meksiko inilah yang dikenal sebagai "krisis Amerika Latin," hingga kini Amerika Latin tidak berdaya. 

Ketika Indonesia membayar utang yang angkanya semakin tinggi, artinya tidak bisa lagi mengandalkan penerimaan negara, maka yang terjadi adalah membayar utang dengan utang baru. 

Mengutip pemerhati ekonom Yanuar Rizky, dia menilai, Presiden Prabowo Subianto punya anggapan, kejatuhan Presiden Suharto tidak akan terjadi seumpama saat itu masih didukung oleh bandar pasar. Presiden Prabowo percaya diri Indonesia tidak pernah gagal bayar, selama masih dibantu dengan utang krisis tidak akan terjadi. 

Di sisi lain, tren pasar sekarang selalu bersambungan dengan demokrasi. Selama demokrasi diganggu, maka pasar akan selalu menekan, begitulah corak permainannya. Harus win-win, pasar akan selalu menekan Presiden Prabowo. Presiden Prabowo tidak bisa lagi "over convidence" masih berpikir Indonesia sangat kaya, sementara tata kelola yang buruk telah berlangsung lama. 

Namun Presiden Prabowo tidak bisa disalahkan sepenuhnya, sebab kelompok masyarakat sipil tidak mengawal serius agenda reformasi, terlalu menikmati "romantisme 1998" sehingga lupa melakukan penguatan-penguatan agenda reformasi. 

Salah satunya adalah kegagalan mengawal reformasi hukum dengan membersihkan terlebih dulu aparat hukum dari residu-residu 32 tahun "disalahgunakan" orde baru. 

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →