Segini jumlah anggota penyelenggara Pemilu usulan Bappenas
Jumlah tersebut diusulkan presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan jumlah anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) masing-masing 9 orang.
Jumlah tersebut diusulkan presiden 3 orang, DPR 3 orang, dan MK (Mahkamah Konstitusi) 3 orang melalui proses yang akuntabel.
Namun, menurut Bappenas, apabila masih menggunakan mekanisme sebelumnya, maka presiden mengusulkan jumlah anggota KPU dan Bawaslu sesuai dengan yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, DPR hanya mengkonfirmasi setuju atau tidak setuju, setelah dilakukan uji kelayakan kepatutan. DPR bisa mengembalikan usulan semua nama atau sejumlah nama dari presiden sebanyak 1 kali.
Atas pengembalian tersebut, presiden mengusulkan nama-nama baru kepada DPR, dan tidak dapat dikembalikan lagi oleh DPR kepada presiden.
Bagaimana dengan provinsi dan kabupaten/kota? Jumlahnya masing-masing 5 orang. KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terbentuk secara berjenjang dan terdesentralisasi.
Maksudnya, KPU dan Bawaslu membentuk tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu provinsi. Sedangkan KPU dan Bawaslu provinsi membentuk timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
Lantas berapa batas usia? Syarat usia untuk menjadi penyelenggara Pemilu adalah pada saat pendaftaran berusia paling rendah 45 tahun untuk KPU dan Bawaslu pusat.
Kemudian paling rendah 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu provinsi dan paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
Bappenas melanjutkan, masa keanggotaan KPU dan Bawaslu pada setiap tingkatan adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Namun dengan tanpa membedakan antara masa jabatan KPU dan Bawaslu.
Keanggotaan KPU, Bawaslu dan DKPP pada setiap keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dengan memperhatikan penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya.