Tantangan netralitas aparatur negara dalam kontestasi Pilkada Serentak
Karena dengan memobilisasi atau mempolitisasi aparatur negara dianggap paling efektif dan efisien pasca-logistik terforsir untuk pemenangan pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnye menerbitkan putusan MK No. 136/PUU-XXII/2024, putusan ini akhirnya menjawab keresahan publik atas dugaan ketidaknetralan aparatur negara/pejabat daerah, TNI/POlri pada kontestasi Pilpres 2024 lalu, yang jelas-jelas menjadi residu politik pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalam momentum pilkada serentak inilah, banyak kalangan yang menyoroti ketidaknetralan aparatur negara, semisal mobilisasi asosiasi kepala desa yang sempat mencuat pilpres lalu. Karena dengan memobilisasi atau mempolitisasi aparatur negara dianggap paling efektif dan efisien pasca-logistik terforsir untuk pemenangan pilpres.
Persepsi dugaan memobilisasi ini kian menjadi ketika setidaknya 272 Penjabat Kepala Daerah ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjabat sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu. Para Pejabat Kepala Daerah inilah yang diduga diminta untuk menggerakan instrumen ASN sebagai mesin politik sampai ke tingkat bawah guna mendukung kandidat tertentu, istilahnya ada “abuse of power.”
Belum lagi narasi yang dilontarkan para oknum aktor-aktor politik atau oknum tim pemenangan, bahwa jika tidak mendukung kandidat yang tidak didukung konfigurasi politik (kekuasaan) hari ini bakal sulit diberikan akses dalam proses perjalanan kepemimpinan. Padahal tidak demikian, siapapun yang menang dalam pertarungan pilkada, dan saat dilantik kepala daerah, maka secara langsung terikat oleh undang-undang sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan di wilayahnya masing-masing.
Narasi tidak didukungnya oleh konfigurasi kekuasaan hari ini secara tidak langsung mempersempit ruang kritis publik terhadap dinamika pilkada yang mana masing-masing situasi berbeda setiap daerah. Inilah yang oleh sebagian kalangan pemerhati demokrasi atau kepemiluan memicu pragmatisme di masyarakat, yang pada akhirnya masyarakat lebih mengedepankan politik transaksi ketimbang politik yang bersifat ideologis atau berbasis kompetensi figuritas kepala daerah dengan melihat visi misi kandidat.
Terlepas proses membangun kesadaran akan netralitas aparatur negara, daerah atau apapun namanya dirasakan begitu sulit, lantaran sistem politik kita yang telah mendesain perubahan kultur masyarakat dalam berdemokrasi, namun harus ada terus pihak yang menyampaikan.
Kenapa begitu, pemilu baik itu pilpres maupun pilkada, bukan tentang siapa menang dan siapa kalah, tetapi lebih pada mewujudkan harapan masyarakat agar hidupnya sejahtera. Pilkada juga harus dimaknai sebagai perwujudan desentralisasi politik yang tergambar dalam otonomi daerah. Otonomi daerah bukan sebatas penyerahan kekuasaan pengelolaan uang negara (APBN/APBD), tapi aspek lain terutama politik.
Itulah kira-kira yang saya kemukakan dihadapan para stakeholder pemerintahan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang saat diajak berdiskusi oleh Panwaslu Kecamatan Cisauk, terlepas kita semua menyadari begitu besarnya tekanan politik aparatur daerah, khususnya para kepala desa, kondisi itu bukan rahasia lagi.
Namun yang terpenting adalah mempertahankan untuk tidak mengarahkan, terlepas dari hak politik aparatur negara secara individu. Yang kita lawan adalah tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan kekuasaan/wewenang dan ajakan untuk melanggar hukum para oknum aktor-aktor politik maupun para pihak yang terafiliasi.
MK mengabulkan permohonan untuk menambahkan frasa “TNI-Polri” dan “Pejabat Daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang (UU) Pilkada No. 1 Tahun 2015. Kini setiap pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dikenai sanksi.
Pasal 188 pasca-putusan MK menjadi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan Penjara paling singkat satu bulan, paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
“Artinya pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa, lurah, TNI/Polri bisa dipidana bila kedapatan tidak netral dalam pilkada serentak.