Teknis pemilu serentak sepertinya harus ditinjau ulang

Pemilu yang bersih dan sehat merupakan sebuah persaingan yang adil dan berimbang, tahapannya memiliki kepastian prosedur hukum.

Sonny Majid
image

Masih membicarakan residu pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Harapan sebagai masyarakat biasa, pastilah ingin memastikan kontestasi pemilu berjalan fair dan adil sesuai asas luber dan jurdil. Paling tidak memberi perlindungan serta pemulihan hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih sebagai akibat tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum oleh aktor pemilu.

Pemilu semestinya menjadi kontrol sosial terhadap penyelenggara negara yang memiliki kewenangan sangat besar dalam menjalankan fungsi mengatur, memerintah dan melayani warga negara.

Pemilu 2024, jelaslah lebih kompleks secara teknis, masa waktu yang berlaku, jumlah peserta dan pemilih yang bertambah. Kemudian kesadaran pemilih meningkat seiring berkembangnya IT (baca: teknologi), persaingan antar-parpol dan caleg pun terjadi.

Di saat yang sama, sikap penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) mulai banyak mendapatkan sorotan, kendati sebenarnya kepercayaan publik terhadap dua lembaga tersebut masih relatif tinggi.

Secara makro, pelaksanaan Pemilu 2024 lalu masih berkutat pada persoalan yang sama dengan pelaksanaan-pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Setidaknya ada tiga hal, yakni persoalan integritas pemilu itu sendiri, kepastian aturan dimana karena aturan pemilu lebih dominan nuansa politisnya maka masih kerap diutak-atik yang menyebabkan terjadinya benturan antar-aturan, dan partisipasi masyarakat (pemilih).

Pemilu yang bersih dan sehat merupakan sebuah persaingan yang adil dan berimbang, tahapannya memiliki kepastian prosedur hukum.

Namun lagi-lagi yang sering terjadi adalah prosedur pelaksanaan terus mengalami perubahan, baik secara legal ataupun oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Padahal integritas pemilu sangat penting dijaga, karena sebagai pelindung dari sistem pemilu itu sendiri.

Secara mikro, ada sedikit catatan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Adalah masih ditemukannya petugas KPPS, pengawas TPS mengalami kelelahan, bahkan ada yang meninggal dunia. Proses pemungutan dan penghitungan suara melebih batas waktu sebagaimana simulasi yang dilakukan oleh KPU, seingat saya 15 jam.

Sirekap yang diharapkan mampu meminimalisir kelelahan petugas KPPS dan pengawas TPS dengan mengusung konsep e-rekap, justru belakangan paling banyak mendapat sorotan, bukan hanya dari publik, tapi juga dikeluhkan petugas KPPS. Terlepas penghitungan suara berdasarkan penghitungan manual berjenjang, namun Sirekap sudah terlanjur dibuka ke ruang publik.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Sirekap kurang banyak diketahui publik. Kendati banyak penyelenggara akhirnya mengakui bahwa proses pengimputan data ke dalam sistem dilakukan oleh petugas PPK (penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan).

Akan lebih baik, seumpama dari tujuh petugas KPPS, ada satu petugas yang ditunjuk sebagai penginput data untuk Sirekap, sehingga “hingar-bingar” di TPS tidak perlu terjadi. Atau bila perlu ke depan ada penambahan satu petugas KPPS yang khusus fokus pada pengimputan data untuk menunjang e-rekap.

Kewajiban pemilih harus melapor ke KPU apabila pindah TPS juga menjadi masalah pelik, banyak kalangan mahasiswa atau pelajar yang sedang melakukan studi di luar kota tidak bisa memilih di TPS tempat mereka mengenyam studi.

Berangkat dari semangat awal pelaksanaan pemilu, yakni memfasilitasi hak dipilih dan memilih semestinya dibuat lebih mudah. Selama mereka terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih dapat memperlihatkan bukti surat undangan dari TPS asal. 

Meskipun KPU mengaku sudah menyosialisasikan wajib lapor ke KPU ketika pindah TPS dengan alasan tugas luar atau studi sejak 2022, faktanya, pemilih cenderung ogah direpotkan dengan hal-hal yang sifatnya administratif. Akibatnya, diduga banyak pemilih yang sedang tugas luar kota maupun studi tidak bisa memberikan hak pilihnya, lantaran terlambat atau tidak melapor ke KPU.

Tidak maksimalnya kecakapan petugas KPPS maupun pengawas TPS juga menjadi soal, hal ini lantaran proses perekrutan yang mepet, sehingga memengaruhi proses peningkatan kapasitas (bimtek) yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu.

Padahal, paradigma “detterence effect” atau upaya menghindari atau mencegah terjadinya praktik kecurangan pemilu bukan lagi “barang” baru bagi penyelenggara pengawas pemilu.

Sertifikat hasil (C1) pada Pemilu 2024 menjadi barang “eksklusif” alias susah diperoleh. Masih ada anggapan bahwa sertifikat hasil C1 adalah dokumen tertutup, padahal C1 adalah dokumen terbuka.

Dari hal ini ada beberapa usulan rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu ke depan, beberapa di antaranya: pemilihan Caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebaiknya menggunakan proporsional tertutup.

Jika proporsional tertutup maka Pemilu serentak terdiri dari: DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan Presiden-wakil presiden. (satu paket), Pemilu serentak kepala daerah gubernur, bupati/walikota. (satu paket)

Apabila dilaksanakan dengan proporsional terbuka, maka pemilu serentak terdiri dari: Pemilu serentak DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD. (satu paket), Pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden dan Kepala daerah gubernur, bupati walikota (satu paket).

Baca Juga Artikel Lainnya

Lihat semua →